PENGUMUMAN NOMOR: 800.1.2.2/5337/2024 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH… Read More
Breaking News |
Kepala Badan mempunyai tugas :
memimpin, merencanakan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kewenangan daerah dibidang Pemerintahan dan pembangunan dibidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia
Kepala Badan mempunyai fungsi :
Sekretariat mempunyai tugas :
melakukan pengelolaan urusan pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, dokumentasi, tatalaksana dan keuangan, penyusunan program, data, informasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Sekretariat mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang – undangan, pelayanan administrasi, dan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Dokumentasi mempunyai tugas :
melakukan urusan pengelolaan administrasi umum yang meliputi ketatalaksanaan, surat menyurat, kerumahtanggaan, perlengkapan, dokumentasi, perjalanan dinas, hubungan masyarakat serta administrasi kepegawaian.
Sub Bagian Program, Pelaporan dan Keuangan mempunyai tugas :
melakukan urusan pendataan, identifikasi, pengkajian, pengumpulan dan penyiapan bahan sesuai kebutuhan penyusunan anggaran, pembukuan, verifikasi, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas :
penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan ASN, koordinasi pelaksanaan administrasi pemberhentian, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, memfasilitasi lembaga profesi ASN, pengembangan kompetensi ASN dan pembinaan jabatan fungsional penyetaraan.
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian mempunyai fungsi :
1. Merumuskan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi;
2. Menyusun rencana kebutuhan, jenis danjumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;
3. Menyelenggarakan pengadaan ASN;
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian;
5. Memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian;
6. Memverifikasi database informasi kepegawaian;
7. Mengkoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian;
8. Mengevaluasi sistem informasi kepegawaian;
9. Memfasilitasi lembaga profesi ASN;
10. Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi;
11. Merumuskan, menyelenggarakan dan mengevaluasi kebijakan pengembangan kompetensi ASN;
12. serta pembinaan jabatan fungsional penyetaraan; dan
13. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Mutasi, Promosi dan Penghargaan mempunyai tugas :
melaksanakan penilaian kinerja, mutasi, promosi, penghargaan, kenaikan pangkat, pembinaan aparatur dan pengembangan karir serta pembinaan jabatan fungsional penyetaraan.
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Mutasi, Promosi dan Penghargaan mempunyai fungsi :
1. Merumuskan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan;
2. Merencanakan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan;
3. Mengkoordinir kegiatan penilaian kinerja;
4. Mengevaluasi hasil penilaian kinerja;
5. Memverifikasi usulan pemberian penghargaan;
6. Mengkoordinasi usulan pemberian penghargaan;
7. Mengevaluasi pelaporan penilaian kinerja dan penghargaan;
8. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan aparatur;
9. Mengkoordinirpelaksanaan proses perceraian;
10. Merumuskan kebijakan mutasi dan promosi;
11. Menyelenggarakanproses mutasi dan promosi;
12. Mengkoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi;
13. Memverifikasidokumen mutasi dan promosi;
14. Menyelenggarakanproses usul kenaikan pangkat;
15. Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi.
16. serta pembinaanjabatan fungsional penyetaraan; dan
17. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinnya