Pemberhentian
SYARAT USUL PENSIUN BAGI PNS YANG MEMASUKI BUP :
- Surat Pengantar dari Instansi/Unit Kerja;
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG);
- Fotokopi Konversi NIP Baru;
- Fotokopi Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai CPNS;
- Foto copy Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Fotokopi Keputusan dalam pangkat terakhir;
- Fotokopi Keputusan dalam jabatan terakhir beserta SPP, SPMJ dan SPMT;
- Fotokopi Keputusan Penyesuaian Masa Kerja (PMK);
- Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Daftar Riwayat Pekerjaan;
- Fotokopi KARIS / KARSU;
- Fotokopi Surat Nikah;
- Fotokopi Akta Kelahiran anak yang masih dalam tanggungan;
- Fotokopi Surat Aktif Kuliah bagi anak yang berusia 21 – 25 tahun;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Pasfoto warna 3 x 4 cm sebanyak 6 lembar;
- Fotokopi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Buku Rekening Pensiun.
Note : SELURUH BERKAS RANGKAP 1 DAN LEGALISIR