Breaking News

INFO TAHAPAN TERBARU JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA LANGSA  DILIHAT PADA HALAMAN  BERITA PADA WEBSITE BKPSDM 

Pemberhentian

SYARAT USUL PENSIUN BAGI PNS YANG MEMASUKI BUP :

  1. Surat Pengantar dari Instansi/Unit Kerja;
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  3. Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG);
  4. Fotokopi Konversi NIP Baru;
  5. Fotokopi Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai CPNS;
  6. Foto copy Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
  7. Fotokopi Keputusan dalam pangkat terakhir;
  8. Fotokopi Keputusan dalam jabatan terakhir beserta SPP, SPMJ dan SPMT;
  9. Fotokopi Keputusan Penyesuaian Masa Kerja (PMK);
  10. Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
  11. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
  13. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  14. Daftar Riwayat Pekerjaan;
  15. Fotokopi KARIS / KARSU;
  16. Fotokopi Surat Nikah;
  17. Fotokopi Akta Kelahiran anak yang masih dalam tanggungan;
  18. Fotokopi Surat Aktif Kuliah bagi anak yang berusia 21 – 25 tahun;
  19. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  20. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  21. Pasfoto warna 3 x 4 cm sebanyak 6 lembar;
  22. Fotokopi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.
  23. Fotokopi NPWP;
  24. Fotokopi Buku Rekening Pensiun.
  • Note : SELURUH BERKAS RANGKAP 1 DAN LEGALISIR


  •  


    Jumlah Pegawai

    Struktural

    Fungsional Umum

    Pejabat Pelaksana



    H O T L I N E
    PENGADUAN
    PELANGGARAN
    KODE ETIK

    VIA WHATSAPP




    H O T L I N E
    PENGADUAN
    PELANGGARAN
    KODE ETIK

    VIA TAWK.TO