POSE FOTO YANG DILARANG DILAKUKAN OLEH ASN JELANG PEMILU TAHUN 2024

POSE FOTO YANG DILARANG DILAKUKAN OLEH ASN JELANG PEMILU TAHUN 2024

admin       2023-11-21 03:15:55      

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu 2024. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf n, yang berbunyi:

PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

  1. Ikut kampanye;
  2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Netralitas ASN jelang pemilu 2024 memang menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Salah satunya tindakan preventif melalui sosialisasi pose foto yang dilarang dilakukan oleh ASN karena dianggap menjurus kepada keberpihakan terhadap calon tertentu yang dikhawatirkan akan mencederai netralitas itu sendiri. Panduan tentang pose foto yang dilarang dilakukan oleh ASN dapat diakses melalui link ini.

Komentar untuk berita ini

Tinggalkan Komentar Anda