POSE FOTO YANG DILARANG DILAKUKAN OLEH ASN JELANG PEMILU TAHUN 2024
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu 2024. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf n, yang berbunyi: PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: Netralitas ASN jelang pemilu 2024 memang menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Salah satunya tindakan preventif melalui sosialisasi pose foto yang dilarang dilakukan oleh ASN karena dianggap menjurus kepada keberpihakan terhadap calon tertentu yang dikhawatirkan akan mencederai netralitas itu sendiri. Panduan tentang pose foto yang dilarang dilakukan oleh ASN dapat diakses melalui link ini.
Komentar untuk berita ini